<p style="text-align: justify;"><strong>DALUNG (20/08/2024)</strong> - Kegiatan Hari Kedua Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Dan Wawasan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Dalung mengenai Sistem Pengelolaan Parkir Di Kabupaten Badung yang bertempat di Ruang Rapat Kantor Desa Dalung pada Selasa (16/7). Kegiatan ini dihadiri oleh pemateri dari Dinas Perhubungan Kabupaten Badung Roy Emerson Hidiya, S.Sos., pemateri dari Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Badung I Putu Agus Mahendra, S.T, M.M., Ka.Si Pemerintah Desa Dalung I Nyoman Rai Sukanadi, S.T. beserta staff Ka.Si Pemerintah Desa Dalung., serta antusias dari pengurus dan anggota LPM Desa Dalung. Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan prosedur standar operasional untuk pengelolaan parkir di seluruh Kabupaten Badung, memastikan konsistensi dan kualitas layanan. Serta meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam sistem pengelolaan parkir yang efektif dan efisien.</p> <p style="text-align: justify;"> </p> <p style="text-align: justify;">Pemateri dari Dinas Perhubungan Kabupaten Badung, menyampaikan bahwa penyelenggaraan parkir di Kabupaten Badung dilakukan oleh perangkat daerah, yaitu Dinas Perhubungan Kabupaten Badung. Hal ini sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta regulasi lain yang mengatur penyelenggaraan parkir. Mengingat keterbatasan sumber daya manusia yang dimiliki, Dinas Perhubungan Kabupaten Badung bekerja sama dengan berbagai lembaga pengelola yang berbadan hukum. Lembaga-lembaga tersebut mencakup Desa Adat, LPM, Bumdes, dan lain sebagainya. <em><strong>“Diharapkan agar melalui bimtek ini dapat meningkatkan kemampuan dan keterampilan masyarakat dalam pengelolaan parkir, sehingga mencegah parkir liar dan tidak mengganggu ketertiban jalan,” Tuturnya.</strong></em></p> <p style="text-align: justify;"> </p> <p style="text-align: justify;">Adapun sesi tanya jawab yang diberikan oleh para pengurus dan anggota LPM Desa Dalung mengenai sistem pengelolaan parkir di kabupaten Badung, pada sesi ini anggota LPM menanyakan mengenai kemacetan pada jalan raya Padang luwih dan bagaimana pertanggungjawaban dari pengelola parkir apabila mobil atau motor mengalami kerusakan. Dan pada sesi ini semua pertanyaan telah dijawab oleh perwakilan Dinas perhubungan kabupaten badung Roy Emerson Hidiya, S.Sos bahwa mengenai kemacetan yang terjadi akan diadakan diskusi terlebih dahulu untuk mencari solusi yang efektif dan tepat untuk mengatasi kemacetan yang terjadi pada jalan raya Padang luwih, dan untuk pertanyaan kedua mengenai kerusakan yang terjadi akan tetap dipertanggung jawabkan oleh pengelola parkir melalui kesepakatan bersama antara pengelola parkir dan pemilik kendaraan.</p> <p style="text-align: justify;"> </p> <p style="text-align: justify;"><strong>(KIMDLG-012).</strong></p>
Pemaparan Materi Sistem Pengelolaan Parkir di Kabupaten Badung pada Hari Kedua Bimtek LPM Desa Dalung
20 Aug 2024